Komite Etik Penelitian UM belum dapat menerima ajuan
1. Ethical Cleareance untuk Penelitian Uji Klinis
2. Ethical Cleareance untuk Penelitian menggunakan Hewan Uji
3. Institutional Review Board untuk penelitian klinis dan subyek kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud adalah: subyek dengan usia diatas 60, usia dibawah 17 dan subyek dengan penyandang disabilitas
Waktu Pelayanan: Senin s/d Jum’at Pukul 08.30 – 16.30 WIB
Komite Etik Penelitian merupakan salah satu upaya mitigasi Universitas Negeri Malang terhadap berbagai risiko terkait penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan penelitian. KEP mendorong terlaksananya penelitian yang baik, dengan diikuti pelaksanaan yang berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya.
KEP melayani pengajuan permohonan surat kelayakan etik (ethical clearance) dari peneliti, baik dari sivitas akademik Universitas Negeri Malang, dari kalangan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan maupun dari pihak eksternal. Ethical clearance yang dilakukan menggunakan standar KEPPKN (Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional) Kementrian Kesehatan Indonesia.
Terwujudnya Komite Etik Penelitian Universitas Negeri Malang (KEP UM) yang professional untuk mendorong terlaksananya penelitian yang berbasis pada integritas dan sesuai dengan standar maupun pedoman etik penelitian.
Kami sebagai peyedia layanan kode etik penelitian memiliki layanan yang dapat membantu anda dalam urusan kode etik penelitian anda.
Biaya Administrasi dapat dilakukan melalui setoran tunai teller atau transfer internet banking dan mobile banking atau ATM ke No rekening: (Transfer to:)
Melakukan pendaftaran dan melengkapi informasi dan dokumen di aplikasi SIM EPK UM
Pemohon dapat mengakses perkembangan proses review pada sistem
List Content